Sementara itu, Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah menyebut, minyak goreng curah merupakan jenis minyak goreng yang masih memiliki subsidi dari pemeritah pusat, sehingga harga eceran tertingginya harus dijual sesuai seperti yang dianjurkan.
Baca Juga: Mafia, Dalang Kelangkaan Pasokan Minyak Goreng?
"HET yang dianjurkan ialah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram," jelasnya.
Ia juga memastikan di Kota Bandung tidak ada indikasi penimbunan minyak goreng. Hal itu disampaikan berdasarkan hasil pemantauan 12 tim dari Disdagin Kota Bandung kepada 44 distributor minyak goreng di Kota Bandung.
"Kami sudah menerjunkan tim sebanyak 12 tim ke 44 distributor dan dipastikan tidak ada penimbunan," katanya.***