Dalam kurun waktu yang sama tercatat 3.611 penerbitan Visa on Arrival (VoA) atau Visa Kedatangan khusus wisata di Bali atau setengah dari total kedatangan.
Baca Juga: Satgas COVID-19 Tambah Waktu Karantina Bagi PPLN Jadi Lima Hari
Selain Warga Negara Indonesia (WNI), PPLN didominasi oleh Warga Negara Australia yang kedatangannya lebih dari 200 orang per hari.
Achmad mengatakan kemudahan yang diberikan terhadap orang asing yang hendak masuk ke Indonesia, baik secara keimigrasian maupun protokol kesehatan, diterapkan berdasarkan hasil evaluasi uji coba penerapan kebijakan.
Secara umum, mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022, PPLN yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua dan ketiga dipersilakan melanjutkan perjalanan apabila tes Real-Time Polymerase Chain Reaction/RT PCR negatif.
Baca Juga: Seluruh Bandara di Indonesia Siap Terapkan Aturan Perjalanan Udara Terbaru
Sementara, jika PPLN belum menerima vaksinasi atau baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menjalani karantina selama 5x24 jam.***