MUI Bolehkan Warung Makan Buka Saat Bulan Puasa, Tapi Ada Syaratnya

- 28 Maret 2022, 16:24 WIB
Ilustrasi warung makan
Ilustrasi warung makan /maghfur/antaranews.com

ARAHKATA - Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1443 H yang hanya tinggal menghitung hari.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan jika warung makan atau warung yang menjual makanan diperbolehkan untuk tetap beroperasi atau buka selama bulan Ramadhan.

Kendati begitu, MUI menghimbau atau menetapkan syarat yakni, warung makan tidak diperbolehkan untuk memamerkan atau menunjukan makanan yang dijual kepada mereka yang sedang berpuasa.

Baca Juga: MUI Kabupaten Bekasi Minta Pedagang Tutup di Siang Hari pada Bulan Ramadhan

"Warungnya tidak usah ditutup, tapi makanannya jangan dipamerkan kepada yang berpuasa," tulis KH Cholil Nafis, melalui akun Twitternya, dikutip Arahkata pada 28 Maret 2022.

Seperti yang diketahui, pada bulan Ramadhan sebelumnya, setiap warung makan akan tetap buka dengan menutup sebagian tempatnya dengan tirai.

Selain itu, Cholil juga mengatakan hal ini dilakukan agar mereka yang tidak puasa karena beberapa halangan tetap dapat memenuhi kebutuhan makannya.

Baca Juga: Logo Label Halal Baru, Menag: yang Diterbitkan MUI Bertahap Tidak Berlaku

"Ini tetap dilakukan meskipun saat ramadhan, ada orang muslim yang berhalangan puasa, misalnya karena sakit atau berpergian yang membutuhkan makanan," lanjutnya.

Cholil juga menambahkan hal ini ditetapkan agar terciptanya rasa saling menghormati dan toleransi dalam menyambut dan menjalankan bulan suci Ramadhan.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x