Simak! 10 Bandara Internasional Indonesia Kini Terima PPLN

- 7 April 2022, 12:06 WIB
Ilustrasi Bandara Juanda
Ilustrasi Bandara Juanda /R.NUR/Setkab.go.id

ARAHKATA - Pandemi COVID-19 terkendali kini sebanyak 10 bandara internasional di Indonesia membuka pelaksanaan perjalanan luar negeri (PPLN).

Hal itu berdasarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 42 tahun 2022 tentang PPLN lewat transportasi udara.

SE no. 42 itu menggantikan SE No.33 tahun 2022 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan sudah berlaku sejak Rabu, 6 April 2022.

Baca Juga: Kemenkumham: Pelaku PPLN Lewat Bandara Bali dan Soetta Meningkat

Dengan terbitnya SE No.42/2022 itu maka pelaku perjalanan luar negeri kini dapat memasuki wilayah Indonesia melalui 10 bandara internasional.

Ke-10 bandara yang dimaksud adalah :
1. Bandara Soekarno-Hatta di Banten,
2. Bandara Juanda di Jawa Timur,
3. Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali,
4. Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau,
5. Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau,
6. Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara,
7. Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat,
8. Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, dan
9. Bandara Kulonprogo Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta, serta
10. Bandara Kualanamu di Sumatera Utara.

Baca Juga: Catat! Aturan Terbaru Bagi PPLN dengan Transportasi Udara

Disamping itu terdapat pula beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PPLN pada saat kedatangan.

Diantaranya kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, wajib menjalani RT-PCR pada saat kedatangan, serta mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

Untuk memastikan penerapan Surat Edaran ini berjalan dengan baik di bandara, maka sejumlah petugas seperti Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Satgas Bandara Udara melakukan pengawasan.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x