ARAHKATA - Beraktivitas di sekitar rel Kereta Api (KA) memang berbahaya bagi keselamatan, selain itu juga kegiatan yang dilakukan apapun itu bisa berpotensi menganggu operasional kereta.
Karenanya, PT KAI menyebut bahwa terdapat ancaman pidana terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas di atas maupun di pinggir rel kereta api.
Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan hal tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian.
Baca Juga: Habiskan Rp60 Miliar, Kualitas Sirkuit Formula E Dipastikan Baik
"Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun, selain untuk kepentingan operasional kereta api," kata Krisbiyantoro di Semarang, Jumat 8 April 2022.
Selain membahayakan diri sendiri, berbagai kegiatan di area tersebut juga dikhawatirkan membahayakan perjalanan kereta api.
Baca Juga: Anker! PT KAI Commuter Izinkan Buka Puasa di Dalam KRL
Terlebih, menurut Krisbiyantoro, pada masa transisi menuju lebaran ini akan terjadi peningkatan frekuensi perjalanan kereta api.
Ia juga memohon kepedulian dan peran serta masyarakat untuk dapat turut serta menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api.***