Mudik Lewat Jalur Udara Wajib Pakai e-HAC, Gini Cara Isinya!

- 7 April 2022, 12:27 WIB
 Ilustrasi - ini cara mengisi perjalanan udara yang membutuhkan eHAC
Ilustrasi - ini cara mengisi perjalanan udara yang membutuhkan eHAC /Pexels/Longxiang Qian

ARAHKATA - Pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) jadi syarat mudik menggunakan transportasi udara.

Syarat itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. 

Mulai 5 April 2022, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara.

Baca Juga: Tim Siber Polri Hentikan Penyelidikan Kebocoran Data eHAC

Dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara yang dikutip Arahkata dari laman resmi Kementerian Kesehatan.

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur ''e-HAC'', lalu pilih ''Buat e-HAC''
4. Pilih ''Domestik'' untuk pelaku perjalanan dalam negeri
5. Pilih sarana perjalanan ''Udara''

Baca Juga: Kemenkes Minta Masyarakat Hapus Aplikasi eHAC Segera!

6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik ''Lanjutkan''
9. Isi ''Data Personal'', dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
11. Setelah itu, pilih ''Konfirmasi'' dan selesai.

Baca Juga: Aplikasi eHAC Alami Kebocoran, Kemenkes: Kemungkinan Pihak Mitra

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x