PPKM Level 1, Jumlah Penonton-Wajib Vaksin MotoGP di Mandalika Diberlakukan

- 15 Maret 2022, 14:15 WIB
MotoGP 2022 Siap Meriahkan Sirkuit Mandalika di Indonesia, Aspal Baru Langsung Dilibas Para Pembalap!
MotoGP 2022 Siap Meriahkan Sirkuit Mandalika di Indonesia, Aspal Baru Langsung Dilibas Para Pembalap! /Motogp/

ARAHKATA - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali.

Hal itu tertuang dalam Inmendagri nomor 17 tahun 2022.

Terkait hal itu beberapa aturan soal ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat diberlakukan.

Baca Juga: Simak! Ini Agenda Pebalap MotoGP di Sirkuit Mandalika

Pemerintah pusat memutuskan Lombok Tengah berstatus PPKM Level 1. Kemudian, beberapa aturan soal pagelaran MotoGP seperti batas maksimal penonton di sirkuit, hingga kewajiban vaksin COVID-19.

"Jumlah penonton yang diijinkan masuk adalah paling banyak 60.000 orang dengan kelas festival maksimal 10% dari jumlah penonton," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, dalam keterangannya, dikutip Arahkata Selasa 15 Maret 2022.

Aturan itu pun mewajibkan vaksin untuk semua penonton, pembalap, dan kru MotoGP. Mereka tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif virus Corona melalui PCR atau antigen.

Baca Juga: Persiapan Jelang MotoGP 2022 di Mandalika, Marc Marquez Mandi Sauna

"Syarat vaksinasi benar-benar kita terapkan dimana untuk seluruh pembalap, crew, official, hingga penonton yang telah mendapatkan vaksin 2 kali tidak diwajibkan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," katanya.

"Begitu juga halnya bagi penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat kedatangan/tiba di Lombok selama yang bersangkutan telah mendapatkan vaksin 2 (dua) kali," ujarnya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x