ARAHKATA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2022 ini akan membuat dua kapal pengawas perikanan untuk cegah pencurian ikan atau illegal fishing.
Kapal itu direncanakan berukuran 50 meter dengan teknologi 'anti illegal fishing' yang diproyeksikan memperkuat armada pemberantasan pencurian ikan di laut Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Adin Nurawaluddin, menjelaskan bahwa kapal pengawas tersebut akan dilengkapi dengan peralatan dan permesinan yang canggih.
Baca Juga: Operasi Pengawasan, Kementerian KKP Tangkap 22 Kapal Ikan Ilegal
Beberapa fitur yang dikembangkan diantaranya kecepatan sampai dengan 30 knot, overview wheelhouse 360 derajat yang membuat nakhoda dan perwira kapal bisa melihat ke semua sisi di sekitar kapal serta teknologi pemutus tali (rope cutter).
“Teknologinya didesain sesuai dengan kebutuhan pemberantasan illegal fishing, diantaranya rope cutter yang mampu memutus jaring yang selama ini sering dilemparkan ke laut untuk menghalangi proses penangkapan kapal illegal fishing,” jelasnya Minggu, 10 April 2022.
Selain itu, Adin menambahkan bahwa kapal pengawas kelas II (panjang 50 meter) ini juga dilengkapi dengan water cannon, dan sea rider dengan kapasitas 5 orang awak kapal, serta fin stabilizer dan interceptor yang membuat kapal tersebut lebih stabil.
Baca Juga: Penangkapan Ilegal di Natuna, KKP Langsung Tindak Tegas
Adin mengatakan, bahwa desain yang dibuat bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (Swakelola Tipe II) ini pemodelannya telah diujicoba di Laboratorium Uji, Balai Teknologi Hidrodinamika, BRIN, Surabaya.
“Kapal ini lebih cepat dan lebih stabil dibanding tipe-tipe sebelumnya untuk kelas kapal yang sama,” terang Adin.