Yuk Simak! Begini Cara Daftar Mudik Lebaran 2022 Gratis dari Kemenhub

- 12 April 2022, 18:51 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Antara/Fauzan/

ARAHKATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan mudik Lebaran 2022 dengan sejumlah syarat.

Terkait itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka program mudik gratis.

Terdapat 14 rute yang ditawari Kemenhub untuk mudik gratis serta alur cara mendaftarnya.

Baca Juga: Catat! Jelang Mudik Lebaran, Sejumlah Bandara Ini Sediakan Sentra Vaksinasi

Dilihat tim Arahkata dalam akun Instagramnya @ditjen_hubdat, Selasa 12 April 2022, Ditjen Perhubungan Darat mengumumkan telah membuka pendaftaran mudik gratis.

Pendaftaran dibuka mulai dari 10-24 April menuju 14 rute yang berada di Jawa Tengah. Pendaftaran akan ditutup begitu kuota terpenuhi.

Untuk jadwal keberangkatan akan dilakukan pada 28-29 April 2022 di titik keberangkatan yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Depok dan Bogor

Baca Juga: Dukung Mudik Lancar, Pemkot Bandung Sediakan 22 Titik Vaksin Booster

Adapun 14 rute mudik gratis yang ditawari yaitu menuju Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto.

Sementara itu, untuk arus balik dilakukan dari 5 kota ke Jakarta. Mulai dari Yogyakarta, Solo, Wonogiri, Semarang, dan Purwokerto.

Untuk keberangaktan arus balik dilakukan pada tanggal 8 Mei 2022 di Terminal Tirtonadi Solo, Terminal Giwangan Yogyakarta, Terminal Giri Adiputra Wonogiri, Terminal Mangkang Semarang, dan Terminal Bulupitu Purwokerto.

Baca Juga: Mantap! Kemenhub Sediakan 350 Bus Gratis untuk Mudik

Berikut cara mendaftarnya!

1. Akses website www.mudikhubdat2022.com
2. Melakukan login dan isi data diri lengkap
3. Melakukan verifikasi dan validasi sistem
4. Mengunduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik
5. Membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus
6. Berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah