Kemudian akan masuk ke Indonesia melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau, serta telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam, atau RT-PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Anak Usia Dibawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Ini Syaratnya
Dengan adanya penyesuaian aturan itu, Dirjen Novie mengimbau agar stakeholder penerbangan dapat menerapkan aturan ini di lapangan dengan sebaik-baiknya, dan bagi para pengguna jasa transportasi udara, untuk dapat mempersiapkan persyaratan yang diwajibkan.
"Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan lewat udara agar melengkapi dokumen yang wajib ditunjukkan, sehingga tidak mengalami kendala pada saat proses check-in," paparnya.***