Cek! Syarat Terbaru Penerbangan Pesawat Januari 2022

- 17 Januari 2022, 14:26 WIB
Ilustrasi Bandara.* Pemerintah mencabut larangan masuk bagi WNA dari  14 negara dengan transmisi komunitas Omicron
Ilustrasi Bandara.* Pemerintah mencabut larangan masuk bagi WNA dari 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron /Fauzan/ANTARA FOTO

ARAHKATA - Masyarakat Indonesia yang mau berpergian menggunakan jalur udara, harap selalu cek syarat-syarat terbaru penerbangan.

Terlebih di masa pandemi ini, pemerintah terus menjaga penyebaran COVID-19 semakin meluas.

Selain itu, pemerintah juga terus memperbaharui syarat penerbangan domestik di Januari 2022.

Baca Juga: Cek! Ini Syarat Perjalanan Jawa dan Bali PPKM Level 2

Walau tak banyak berubah, syarat penerbangan pesawat terbaru masih merujuk pada SE Satgas COVID-19 No 22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali yang berlaku pada 3 Januari 2022.

Berikut tim Arahkata rangkum, Senin 17 Januari 2022, syarat penerbangan terbaru yang berlaku di bulan ini:

Kalian yang dari dan menuju Jawa/ Bali (termasuk antar kota/ kabupaten di Jawa dan Bali) harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal satu dosis dan hasil tes PCR yang hasilnya diambil 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Cek Syarat Baru Berpergian

Sedangkan bagi kalian yang sudah divaksin minimal dua dosis penuh dan ingin bepergian dari dan menuju Jawa dan Bali (termasuk antar kota/kabupaten di Jawa dan Bali) bisa menunjukkan Rapid Test Antigen dengan hasil sampel yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Lalu kalian yang dari dan menuju kota di luar Jawa/ Bali yang telah divaksin satu kali harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dan hasil Rapid Antigen yang hasilnya diambil 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan atau hasil test PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x