Jenis Vaksin Ini Akan Dijadikan Booster Oleh Kemenkes

- 26 April 2022, 18:17 WIB
Ilustrasi Vaksin. Jadwal Vaksin Dosis 1, 2 dan Booster di Surabaya Besok Kamis 22 April 2022, Cek Pendaftarannya Disini
Ilustrasi Vaksin. Jadwal Vaksin Dosis 1, 2 dan Booster di Surabaya Besok Kamis 22 April 2022, Cek Pendaftarannya Disini /Pixabay

ARAHKATA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster.

Kebijakan itu didasari adanya rekomendasi penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkamah Agung.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan Kementerian Kesehatan menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.

Baca Juga: Menkes Jelaskan Adanya 3 Vaksin Rutin Lengkap Tambahan

''Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,'' ucapnya Senin, 25 April 2022.

Terkait program vaksinasi COVID-19, pemerintah berhasil menyediakan 6 regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.

Hal ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.

Baca Juga: Kemenkes Adakan Program Vaksin Serviks dan Payudara Gratis, Ini Target Usianya!

6 regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.

Pada saat kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk juga fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x