Berdasarkan data yang diterima dari media sosial Dinsos DKI Jakarta warga Jakarta bisa melakukan pendaftaran DTKS tahap II tahun 2022 dengan mengakses laman web https://dtks.jakarta.go.id/.
Meski demikian, selain dilakukan secara daring, warga yang mengalami kendala bisa melakukan pendaftaran secara langsung dengan datang ke kelurahan sesuai domisili dengan menyertakan fotokopi KTP dan KK.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Undang Bos Tesla Elon Musk ke Pangandaran, Begini Cuitannya
Untuk warga yang hendak menggunakan link pendaftaran DTKS 2022 bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs https://dtks.jakarta.go.id/;
2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun) atau login menggunakan akun yang sudah dimiliki;
3. Pilih menu pendaftaran;
4. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga yang diminta;
5. Kirim.
Baca Juga: SIMAK! 4 Cara Mudah Detoks Media Sosial Beserta Manfaatnya