8. Pengolahan Data III;
9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap;
10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG;
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI.
Baca Juga: Siaran Langsung 24 Jam di TikTok, Caisar YKS Raup Belasan Juta
Meski demikian, Dinsos DKI Jakarta menyebutkan bahwa ada sejumlah rumah tangga yang tidak dapat masuk ke DTKS yakni:
1. Warga ber-KTP non DKI;
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta;
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/Polri/Anggota DPR atau DPRD;
Baca Juga: Hyundai Akan Buat Pabrik LNG, Sediakan Pasokan Listrik Kurangi Emisi