Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap II Dibuka Hingga 28 Mei, Cek Syaratnya

- 10 Mei 2022, 14:04 WIB
Ilustrasi dana bantuan sosial tunai (BST) Bansos Kemensos
Ilustrasi dana bantuan sosial tunai (BST) Bansos Kemensos /Foto: Pixabay.com/EmAji/

8. Pengolahan Data III;

9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap;

10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG;

11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI.

 Baca Juga: Siaran Langsung 24 Jam di TikTok, Caisar YKS Raup Belasan Juta

Meski demikian, Dinsos DKI Jakarta menyebutkan bahwa ada sejumlah rumah tangga yang tidak dapat masuk ke DTKS yakni:

1. Warga ber-KTP non DKI;

2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta;

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/Polri/Anggota DPR atau DPRD;

Baca Juga: Hyundai Akan Buat Pabrik LNG, Sediakan Pasokan Listrik Kurangi Emisi

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x