Pemkot Jakarta Pusat Minta Monitor Pendatang Baru

- 10 Mei 2022, 14:39 WIB
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diperlukan untuk acuan bansos baik dari APBN maupun APBD ini bagi warga DKI Jakarta
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diperlukan untuk acuan bansos baik dari APBN maupun APBD ini bagi warga DKI Jakarta /maghfur/antara

ARAHKATA - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) meminta RT dan RW untuk dapat memonitor terhadap pendatang baru dari daerah dan kemudian jadi penghuni di delapan kecamatan wilayah itu.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi menjelaskan bahwa operasi yustisi seperti pengecekan kartu identitas tidak akan dilakukan kepada pendatang baru, mengingat DKI Jakarta menjadi kota terbuka untuk seluruh penduduk.

"Tidak ada operasi yustisi, tetapi kita minta RT dan RW monitor pendatang baru, kan indekos banyak di Jakarta Pusat, mereka lapor secara kependudukan, dari mana, apa pekerjaannya," kata Irwandi saat dikonfirmasi ANTARA dikutip ArahKata.com, Senin, 9 Mei 2022.

Baca Juga: Resmi! PPKM Diperpanjang untuk Wilayah Seluruh Indonesia hingga Tanggal Ini

Irwandi meminta agar pendatang baru diharapkan melapor 1x24 jam sejak tiba di Jakarta kepada RT dan RW setempat untuk memetakan kepindahan dan data kependudukan.

Ia menjelaskan bahwa DKI Jakarta, termasuk Jakarta Pusat terbuka terhadap pendatang baru, apalagi tenaga kerja dibutuhkan seiring dengan kondisi perekonomian yang membaik.

Menurut dia, sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) banyak membutuhkan tenaga kerja dari pendatang baru karena kasus COVID-19 yang lebih terkendali, sehingga berdampak pada peningkatan kegiatan usaha mereka.

Baca Juga: Viral Usai dari Podcast Deddy Corbuzier, Ragil Mahardika: Suka Atau Tidak Kami Ada

"Karena COVID sudah terkendali, yang butuh juga banyak, termasuk UMKM untuk bantu usaha mereka. Kebutuhan dunia usaha juga banyak karena perekonomian berkembang lagi," kata dia.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah