ARAHKATA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, menelusuri penyebab dugaan deportasi yang dialami pendakwah Ustadz Abdul Somad (UAS) oleh pihak Imigrasi Singapura.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas Kemenkumham RI, Tubagus Erif Faturahman.
"Informasi terkait UAS masih sedang kami gali atau telusuri," kata Tubagus Selasa, 17 Mei 2022.
Baca Juga: UAS Ditahan Imigrasi Singapura Terancam Dideportasi, Apa Masalahnya?
Diketahui, melalui akun media sosialnya, UAS menulis dan membenarkan dirinya telah dideportasi oleh Imigrasi Singapura.
Sebelum dideportasi, UAS mengaku ditempatkan di sebuah ruangan berukuran 1x2 meter.
Untuk sementara waktu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham masih berupaya mencari informasi lengkap dari pihak Imigrasi Singapura perihal deportasi tersebut.
Baca Juga: Habis Lebaran, UAS Nikahi Gadis 19 Tahun Asal Jombang
Tubagus menambahkan, pihaknya belum mengetahui persis terkait waktu kejadian atau informasi awal deportasi terhadap pendakwah kondang itu.
Sebelumnya kabar terkait deportasi tersebut diunggah sendiri oleh UAS melalui akun media sosial miliknya.
UAS memberitahukan perihal dirinya tersandung oleh Imigrasi Singapura.