AJI: Ancaman Kebebasan Terhadap Jurnalis Berkembang Jadi Serangan Digital

- 18 Mei 2022, 17:59 WIB
Ilustrasi: Ancaman Terhadap Kebebasan PERS.
Ilustrasi: Ancaman Terhadap Kebebasan PERS. /Alamsyah/ARAHKATA

"Namun, era digital juga memberikan manfaat seperti memudahkan kerja jurnalis, mampu menyusup ke dalam batasan pemerintah, dan lebih mudah berkolaborasi," ujar Sasmito.

Dalam jurnalisme di era digital, lanjut dia, AJI mendorong regulasi terkait serangan digital kepada jurnalis. "Karena serangan digital tidak masuk dalam regulasi," ucap dia.

Baca Juga: Menag: Hoax, Isu Dana Haji untuk Pembangunan Ibu Kota Negara

"Kemudian, memperkuat keamanan jurnalis dan membangun kerja sama dengan laboratorium digital. AJI belum ada SDM yang paham mengenai digital forensik, padahal digital forensik itu dibutuhkan untuk menemukan siapa pelaku dari serangan digital," kata dia.

Menurut data AJI, jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tercatat sejak 1 Januari hingga 25 Desember 2021 mencapai 43 kasus.

Jenis kekerasan paling banyak berupa teror dan intimidasi (9 kasus), kekerasan fisik (7 kasus) dan pelarangan liputan (7 kasus).

Baca Juga: Puncak Peringatan May Day, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Serukan Pekik Perjuangan Buruh

AJI juga mencatat masih terjadi serangan digital sebanyak 5 kasus, ancaman 5 kasus dan penuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata, 4 kasus.

Dari sisi pelaku kekerasan, polisi urutan pertama dengan 12 kasus, orang tidak dikenal 10 kasus, aparat pemerintah 8 kasus, warga 4 kasus dan pekerja profesional 3 kasus.

Sementara itu, perusahaan, TNI, jaksa dan organisasi kemasyarakatan masing-masing 1 kasus. ***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah