Bima Arya Ancam Tutup 'Minimarket' Berdekatan di Bogor

- 20 Mei 2022, 16:15 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. /Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. /Wijaya Kusnaryanto/ARAH KATA
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. /Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. /Wijaya Kusnaryanto/ARAH KATA /Wijaya Kusnaryanto/ARAH KATA

ARAHKATA - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengancam tutup minimarket yang nekat berdiri dan beroperasi berdekatan.

Bima Arya sebutkan berdirinya minimarket kurang dari 500 meter satu sama lain, padahal pemerintah sudah tidak memberi izin.

Bima Arya setuju dengan desakan DPRD agar dirinya bertindak menyusul beroperasinya 222 minimarket jarak berdekatan tanpa izin.

Baca Juga: Rachel Vennya Pamer Perut Rata, Komentar Marshel Widianto Jadi Sorotan

"Saya setuju, saya mendukung, ya. Dari awal kita tegas. Saya akan cek lagi, apabila bertentangan dengan aturan, apalagi bertentangan dengan RTRW,  tidak akan diizinkan. Nggak ada cerita, itu pasti kita akan tutup, " kata Bima, saat diwawancarai ANTARA di Kota Bogor, Kamis, 19 Mei 2022.

Bima memberi tanggapan atas kritikan DPRD ihwal beroperasinya ratusan minimarket namun belum juga diindahkan pengelola maupun ada tindakan dari Pemerintah Kota Bogor.

Wali Kota Bogor itu menegaskan tidak ada akan ada celah lagi ke depan, kecuali penutupan.

Baca Juga: 7 Manfaat Semangka untuk Kesehatan Tubuh, Bantu Cegah Kanker!

"Kita tutup. Kita cek lagi, kita tutup," tegasnya.

Komisi I DPRD Kota Bogor sebelumnya meminta pemerintah setempat menindak 222 minimarket yang belum memiliki izin karena jaraknya berdekatan.

Dewan menilai maraknya minimarket    berdekatan karena belum terintegrasinya perizinan di dalam Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Chelsea Ditahan Imbang Leicester City, Simak Faktanya!

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Safrudin    menuturkan dengan belum terbitnya peraturan wali kota (perwali) tentang perizinan yang terintegrasi, DPMPTSP diharapkan segera melakukan perbaikan agar ke depan masyarakat bisa lebih leluasa dalam menggunakan OSS.

Safrudin menyebut masih ada 103 perwali yang belum dikeluarkan Pemerintah Kota Bogor, di antaranya mengenai perizinan usaha.

Dia menyinggung perihal pelaksanaan perizinan pembangunan minimarket di Kota Bogor yang kurang terawasi karena salah satunya belum terintegrasinya perizinan.

Baca Juga: Hasil Kontra Aston Villa, Burnley Keluar Zona Degradasi

Dia menilai pelaksanaan Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan belum maksimal.

Padahal di dalam perwali itu sudah jelas ditekankan pendirian minimarket memiliki batas khusus minimal 500 meter.

Namun pada kenyataannya, masih banyak minimarket yang berdiri berdekatan.

Baca Juga: Ekonom Desak KPPU Minta BPOM Batalkan Wacana Pelabelan BPA

Apalagi, Kota Bogor sudah ada Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi.

Karena bersinggungan dengan pelaksanaan perwali soal minimarket.

Jarak minimarket juga berpengaruh terhadap pertumbuhan, perkembangan, dan keberadaan pelaku UMKM dan koperasi.

Baca Juga: Berdasarkan Kisah Nyata, Nur Versi Asli KKN di Desa Penari Sampaikan Hal Ini

Ketimbang membiarkan minimarket menjamur di Kota Bogor tidak teratur.

Dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKM) Kota Bogor.

Dari 520 minimarket, 222 di antaranya belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).

Baca Juga: Ketahui! Ini Syarat Baru Bagi Para Penggguna Transportasi KA

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, Atang Trisnanto  mendukung moratorium IUTS kepada 222 minimarket.

Terlebih yang sudah berdiri di daerahnya dengan mempertimbangkan ada jarak yang cukup berdekatan.

Menurutnya, wacana Pemerintah Kota Bogor mengenai moratorium patut didukung karena memang perlu ada pembatasan pendirian minimarket di Kota Bogor.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah