Ketahui! Ini Syarat Baru Bagi Para Penggguna Transportasi KA

- 20 Mei 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi stasiun Bogor.
Ilustrasi stasiun Bogor. /ANTARA/Riza Harahap

ARAHKATA - Pengguna setia Kereta Api (KA) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Kebijakan ini diberlakukan KAI untuk seluruh perjalanan KA jarak jauh mulai keberangkatan 18 Mei 2022.

Hal tersebut dikatakan oleh Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.

Baca Juga: Arus Balik H+7, KAI Catat Jumlah Pemudik Sebanyak 96.272 Orang

"Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No.57 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 pada 18 Mei 2022," katanya Kamis, 19 Mei 2022.

Daop 1 Jakarta menghimbau para pengguna jasa yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek agar memerhatikan kembali aturan terbaru perjalanan KA Jarak Jauh yang diterapkan mulai 18 Mei 2022.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

Baca Juga: KAI Prediksi Jelang H-7 21 Ribu Pemudik Padati Senen dan Gambir

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.
b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Arus Balik Mudik, PT KAI Imbau Penumpang Jaga Barang Bawaannya

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x