Mencegah Obat Keras, BPOM Luncurkan Program ZPRO

- 28 Mei 2022, 20:13 WIB
Kepala BPOM RI./BPOM rilis kopi berbahaya.
Kepala BPOM RI./BPOM rilis kopi berbahaya. /Instagram./@bpom_ri

Proses pemblokiran ini dilakukan dengan pemberitahuan dari BPOM terlebih dahulu dan angkanya sudah mengalami penurunan berkat adanya kerja sama dari berbagai pihak.

Deputi Bidang Kesehatan Tradisonal dan Kosmetik, Reri Indriani. menegaskan bahwa harus cerdas promosikan obat tradisional dan suplemen kesehatan dan harus sesuai.

Baca Juga: 6 Manfaat Diet Intermittent Fasting, Cegah Obesitas hingga Alzheimer!

“Tren selama masa pandemi ini khususnya dua tahun terakhir didominasi obat tradisional dan suplemen untuk menjaga kesehatan tubuh. Ini menjadi potensi untuk pelaku usaha, maka mereka gencar melakukan promosi tapi harus sesuai jangan sampai melakukan produk iklan yang berlebihan. Misalnya tidak boleh ada efek instant dan tidak sesuai data dukung,” jelas Reri.

Adapun contoh iklan yang tidak boleh adalah yang tidak sesuai klaim. Misalnya melebih-lebihkan secara instan bahwa bisa membunuh Covid padahal tidak didukung data yang benar.

Konsumen juga harus cerdas dan bisa melindungi diri sendiri dengan mengecek media sosial dan website resmi BPOM. Seperti halnya Public Figure, Ramzi Geys Thebe yang selalu selektif dalam menerima informasi dan tidak asal percaya begitu saja.

Baca Juga: 6 Manfaat Diet Intermittent Fasting, Cegah Obesitas hingga Alzheimer!

“Sampai saat ini jelas mengikuti hal-hal baru secara singkat itu sulit, termasuk produk-produk yang dimasukin. Harus selektif, hal ini juga yang disampaikan ke anak agar tidak mudah mengikuti tren membeli sesuatu,” pungkas Ramzi.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x