ICW Komentari Sarasehan BPOM di Hotel Mewah

- 9 Juni 2022, 22:12 WIB
Sarasehan BPOM
Sarasehan BPOM /Agnes Aflianto/ARAHKATA /Agnes Aflianto/ARAHKATA

Baca Juga: Isu BPA di Air Minum Kemasan Dinilai Terkait Persaingan Bisnis

Zainal bahkan mengatakan pelabelan itu secara scientific sebenarnya tidak perlu dilakukan karena sudah ada jaminan dari BPOM sendiri dan Kemenperin bahwa produk-produk pangan yang sudah memiliki ijin edar, termasuk produk AMDK, sudah aman untuk digunakan. Produk-produk itu juga sudah berlabel SNI dan ada nomor HS-nya yang menandakan bahwa produk itu aman.
 
Kalau pelabelan itu diberlakukan, menurut Zainal, yang dirugikan justru para konsumen. Karena, pelabelan itu jelas akan menambah biaya.

“Walaupun industri itu nambah biaya, tapi ujungnya itu akan dibebankan lagi kepada para konsumen. Kalau dari sisi itu, pasti akan ada penolakan nanti dari pihak konsumen sendiri,” tukasnya.
 
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), Heru Suseno, mengusulkan agar persyaratan migrasi BPA ini dimasukkan saja ke dalam persyaratan SNI.

Baca Juga: Isu BPA di Air Minum Kemasan Dinilai Terkait Persaingan Bisnis

"Jadi, nantinya produk itu cukup hanya dilabeli dengan SNI saja tanpa perlu label BPA lagi. Untuk itu, semua stakeholder terkait, baik dari BPOM maupun Kemenperin harus duduk bersama untuk membicarakannya,” ucapnya.
 
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mengakui sama sekali belum pernah menerima pengaduan dari masyarakat mengenai adanya bahaya penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK).

Mewakili Wakil Ketua BPKN, Rolas Budiman Sitinjak dalam sebuah webinar online baru-baru ini yang meninggalkan acara karena ada rapat kantor, Sekretariat BPKN menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini belum pernah menerima pengaduan dari masyarakat terkait bahaya AMDK galon.

Baca Juga: KPPU Selidiki Revisi Peraturan BPOM tentang Pelabelan BPA

Menurut Sekretariat BPKN, pengaduan yang masuk ke BPKN terkait kasus kesehatan itu hanya dalam hal keracunan makanan dan minuman serta beberapa kasus terkait dalam hal kemasan yang tidak sesuai dan juga dalam hal kadaluarsa.

"Terkait dengan AMDK galon, belum ada pengaduan dalam hal tersebut,” tulis Sekretariat BPKN melalui pesan singkat menjawab pertanyaan wartawan.
 
Hal serupa disampaikan YLKI yang juga mengakui belum pernah menerima pengaduan dari konsumen terkait bahaya penggunaan kemasan pangan.

“Kalau untuk pengaduan khusus untuk wadahnya atau kemasannya, kami belum pernah menerima pengaduan dari konsumen hingga saat ini. Tapi kalau produknya, isinya, misalnya makanannya atau minumannya rusak, itu ada,” kata Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi.***
 
 

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah