"Dilanjutkan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober-25 November 2023, masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Masa tenang pada 11-13 Februari 2024, pemungutan suara pada 14 Februari 2024, penghitungan suara pada 14-15 Februari 2024, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari-20 Maret 2024," jelas Bamsoet.
KPU masih memiliki tugas berat menyukseskan Pilkada Serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Baca Juga: Kompetensi Tenaga Kerja Hybrid Jadi Tren Pekerja Masa Depan
Diselenggarakan untuk memilih sekitar 271 kepala daerah, terdiri dari 24 gubernur, 56 wali kota, dan 191 bupati.
"Kita optimistis tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai jadwal dan sukses. Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024 di Indonesia bisa jadi akan menjadi Pemilu terbesar yang diselenggarakan oleh dunia. Kesuksesannya akan semakin meneguhkan posisi Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar dunia," pungkas Bamsoet.***