ARAHKATA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menindak tegas terkait perizinan usaha Holywings.
Diketahui, Pemprov DKI mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta imbas promo minuman keras gratis bagi 'Muhammad-Maria'.
Ridwan Kamil mengatakan outlet Holywings di Jawa Barat tersebar di dua daerah, yakni Kota Bandung dan Bogor.
Baca Juga: PBNU Angkat Suara Soal Promosi Berbau SARA Holywings
Ia menginstruksikan Wali Kota Bandung dan Bogor mengkaji seluruh izin usaha Holywings di Jawa Barat.
"Jadi, saya harapkan di Bandung dan Bogor. Untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya, jika secara aspek hukum, apa namanya (atau) kepatutan ada pelanggaran. Imbauan saya itu kepada Pak Bima Arya dan Pak Yana," kata Ridwan Kamil kepada awak media di Gedung Merdeka Bandung, Selasa 28 Juni 2022.
Ridwan Kamil juga menjelaskan kebijakan yang ditetapkan DKI Jakarta dengan Jawa Barat berbeda.
Baca Juga: Pemprov DKI Cabut Izin Holywings di Jakarta, Nikita Mirzani: Badai Pasti Berlalu
DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk langsung menindak tegas persoalan perizinan melalui gubernur.
"Kalau di luar Jakarta, se-Indonesia Raya. Kewenangan izin restoran dan hotel itu ada di wali kota dan bupati," katanya.***