Aturan ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi atau umum, transportasi udara, darat, laut, hingga kereta api antarkota di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Pelonggaran Penggunaan Masker, Wali Kota Bandung Sampaikan Hal Ini
Bagi yang baru vaksin dosis pertama, wajib tes PCR sebagai syarat naik pesawat. Sementara penerima dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.***