Boleh Tak Pakai Masker, Menkominfo: Tetap Disiplin Prokes

- 21 Mei 2022, 14:15 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate /Kominfo/

ARAHKATA - Pemerintah telah membolehkan masyarakat melepas masker di tempat umum dan terbuka.

Meskipun begitu penggunaannyaa di ruang tertutup dan angkutan umum, masih diwajibkan.

Kebijakan pelonggaran penggunaan masker selama pandemi ini terkait dengan data per 13 Mei yang menunjukkan penurunan jumlah kasus positif COVID-19 harian dibawah 400 kasus.

Baca Juga: Pelonggaran Penggunaan Masker, Wali Kota Bandung Sampaikan Hal Ini

Selain itu, total kasus aktif sudah berada di bawah 5.000, dan capaian vaksinasi kedua mencapai 79 persen.  

Adapun menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate, hasil positif pengendalian pandemi, yang ditunjukkan dari penurunan kasus harian COVID-19 secara nasional, menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam mengerahkan seluruh seluruh kekuatan nasional secara efektif dan produktif untuk menangani situasi pandemi.

“Kita patut terus meningkatkan disiplin protokol kesehatan (prokes). Secara bertahap Bapak Presiden juga sudah mengumumkan melonggarkan penggunaan masker menyesuaikan perkembangan pandemi atau COVID-19 itu sendiri di Indonesia,” katanya Jumat, 20 Mei 2022.

Baca Juga: Pelonggaran Pengunaan Masker, Menkes Tetap Ingatkan Taat Prokes

Hasil positif penanganan pandemi ini menurutnya telah mendorong pemulihan perekonomian Indonesia pada triwulan 1 2022, yang tercatat tumbuh 5,01 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

“Hampir seluruh lapangan usaha positif, kecuali administrasi pemerintahan dan jasa pendidikan,” imbuhnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x