BPOM RI Setujui Paxlovid Sebagai Obat COVID-19 Baru untuk Pasien Corona

- 18 Juli 2022, 10:44 WIB
Paxlovid, merupakan kombinasi nirmatrelvir/ritonavir.*
Paxlovid, merupakan kombinasi nirmatrelvir/ritonavir.* /UPI/

BPOM akan terus memantau distribusi obat agar mencegah penggunaannya secara ilegal. Obat COVID-19 tersebut harus dikonsumsi berdasarkan rekomendasi dokter.

Baca Juga: Hasil Uji Coba: Kinder Joy Negatif Salmonella, BPOM Perbolehkan Dijual Kembali

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dan hindari mengonsumsi obat-obat ilegal. Pastikan hanya membeli obat yang telah memiliki nomor izin edar. Belilah obat di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat atau secara online di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Untuk mendapatkan obat keras tentunya tetap harus berdasarkan resep dokter," tutur Penny.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x