3 Tersangka Kasus Bocah Dipaksa Setubuhi Kucing Diserahkan ke Orang Tua

- 27 Juli 2022, 14:22 WIB
Bullying atau perundungan anak harus ditangani serius
Bullying atau perundungan anak harus ditangani serius /Pixabay/geralt

ARAHKATA - Polisi telah mendalami kasus bocah 11 tahun yang meninggal dunia karena depresi usai di-bully atau perundungan dan diduga dipaksa setubuhi kucing di Tasikmalaya.

Polisi menetapkan tiga orang tersangka dari kasus tersebut. Ketiganya diketahui masih anak-anak.

Usai ditetapkan tersangka, ketiganya diserahkan ke orang tua dengan pengawasan.

Baca Juga: Kasus Bocah Dipaksa Setubuhi Kucing di Tasikmalaya: Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Proses tersebut digelar di ruang gelar perkara satreskrim Polres Tasikmalaya, pada Selasa 26 Juli 2022.

Selain menghadirkan ketiga anak terduga pelaku yang didampingi orang tuanya, keluarga korban juga turut hadir.

Keluarga korban diwakili oleh ayah sambung dari korban bocah 11 tahun tersebut. Selain itu, proses diversi juga melibatkan KPAID Tasikmalaya dan P2TP2A serta aparat Desa Sukaasih.

Baca Juga: Kasus Bocah Diduga Dipaksa Setubuhi Kucing di Tasikmalaya Naik ke Penyidikan

Kepolisian serta lembaga anak sepakat penanganan kasus ini menempuh jalur diversi.

Hal ini demi mengutamakan prinsip prinsip tentang perlindungan anak terutama prinsip mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

"Prosesnya diversi hari ini. Anak anak memang tersangka tetapi penangananyaa sesuai dengan peradilan anak, undang undang nomor 11 tahun 2012. Jadi diversi ini proses persidangan yang sesuai undang undang diatas," kata An'an Yuliati, Ketua harian P2TP2A Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Soroti Kasus Bullying yang Terjadi di Tasikmalaya

Ketiga anak ini selanjutnya dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan. Mereka dikembalikan kepada orang tua dengan pengawasan selama tiga bulan.

Jika dalam proses pengawasan ditemukan perbuatan serupa atau mendekati perundungan, maka kasusnya akan kembali naik.

"Kami dari balai pemasyarakatan garut disini diminta oleh Polres Tasikmalaya, untuk melaksanakan sistem peradinan pidana anak. Anak anak ini dikembalikan pada orang tuanya dalam pengawasan kita selama tiga bulan kedepan. Kalau ada perbuatan serupa maka akan dilanjutkan pidananya," kata Rustikawati, Kasubsi Bimbingan Anak Balai Pemasyarakatan Garut.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah