Dukungan IDI Soal Regulasi Pelabelan BPA Dipertanyakan

- 25 Agustus 2022, 11:27 WIB
Logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI). /

“Nah, itu yang harus diawasi. Sambil diberitahukan ke masyarakat tidak boleh masyarakat menyimpan AMDK itu terlalu lama, karena bisa berinteraksi dengan atmosfir di sekitarnya. Para penjualnya juga harus diingatkan tidak boleh menjualnya di bawah sinat matahari langsung,” ucapnya.

Baca Juga: Geger Dinas Pendidikan DKI Mengaku Tak Tahu Ada Pungli Mendapatkan SK Guru Kontrak

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menegaskan agar jangan ada diskriminasi usaha air minum dalam kemasan (AMDK) khususnya terkait senyawa BPA. Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef, Ahmad Heri Firdaus, menyampaikan pemerintah harus mengedepankan unsur keadilan dan jangan ada diskriminasi.

“Dalam usaha harus mengedepankan unsur fair, tidak ada unsur diskriminasi. Semua pelaku usaha, produk, harus diberikan kesempatan yang sama untuk bersaing,” ujar Heri. 

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU), Chandra Setiawan, juga melihat polemik kontaminasi BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang dalam hukum persaingan usaha.

“Sebabnya 99,9 persen industri ini menggunakan galon tersebut, hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai,” katanya.***
 

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah