ARAHKATA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh lembaga abal-abal dan tidak mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers," kata Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022.
Ia mengatakan lembaga uji yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ialah yang tersertifikasi oleh Dewan Pers.
Baca Juga: Tim Advokasi Kebebasan Digital Desak Cabut Permenkominfo 5/2020, Ini Alasannya
"Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik," ujar Atal.