Yusril bantah PT Taspen Kelola Dana untuk Kepentingan Pencapresan

- 28 Agustus 2022, 19:39 WIB
Yusril Ihza Mahendra anggap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas malah bikin runyam masalah negara
Yusril Ihza Mahendra anggap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas malah bikin runyam masalah negara /Instagram @yuarilihzamhd/

ARAHKATA - Kuasa Hukum PT Taspen Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen untuk kepentingan pencalonan presiden.

"Tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen yang disiapkan untuk kepentingan pencalonan Presiden oleh siapa pun dan oleh pihak mana pun juga," kata dia dalam pernyataan di Jakarta, dikuti0 ArahKata.com, Minggu 27 Aguatua 2022.

Hal itu disampaikan menanggapi adanya pemberitaan melalui berbagai media terkait dengan “seseorang yang mau mencalonkan diri jadi Presiden”, “pengelolaan dana 300 triliun rupiah", dan lain-lain yang dikaitkan dengan PT Taspen.

 Baca Juga: Kapolri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo Karena Harus Menjalani Sidang Etik

"Maka terlepas dari apa sesungguhnya maksud dan tujuan dari pihak yang melontarkan kalimat-kalimat tersebut, dan terlepas pula dari kemungkinan aneka ragam tafsir yang diberikan oleh orang yang membaca/mendengar pemberitaan tersebut, maka kami selaku kuasa hukum dari PT Taspen menyampaikan beberapa hal," katanya.

ia mengatakan PT Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran sesuai arahan Menteri BUMN RI untuk pengelolaan BUMN yang bersih.

 Tata kelola tersebut seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. PT Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.

Baca Juga: Habib Syakur: Pembenahan Polri Harus Dilakukan, Agar Bersih Tegakkan Keadilanq

Hal selanjutnya dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, PT Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan RI.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x