"Kalau masuk dalam ranah pro justitia berarti hasilnya penyidik yang berhak mengungkapkan, termasuk nanti penyidik juga mengungkapkan ke persidangan. Karena poligraf tersebut bisa masuk dalam satu alat bukti," sambung dia.***
"Kalau masuk dalam ranah pro justitia berarti hasilnya penyidik yang berhak mengungkapkan, termasuk nanti penyidik juga mengungkapkan ke persidangan. Karena poligraf tersebut bisa masuk dalam satu alat bukti," sambung dia.***
Editor: Tia Martiana