KPK Pastikan Proses Penyidikan Lukas Enembe Dilanjutkan

- 27 September 2022, 20:21 WIB
Polda Papua menyiapkan 1800 personel untuk antisipasi pemanggilan Lukas Enembe Senin 26 September 2022./pikiran-rakyat.com
Polda Papua menyiapkan 1800 personel untuk antisipasi pemanggilan Lukas Enembe Senin 26 September 2022./pikiran-rakyat.com /

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi tidak akan dihentikan meskipun Gubernur Papua Lukas Enembe mengklaim memiliki tambang emas.

"Maksud kami kan, kemarin seakan-akan kan mereka bisa menunjukkan ada tambang emas itu kemudian mau dihentikan, tidak seperti itu prosesnya," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip ArahKata.com Selasa, 27 September 2022.

Nawawi menegaskan tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan.

Baca Juga: Ribuan Guru PPPK 10 Bulan Tak Gajian Minta Dukungan Hotman Paris

Pembuktian, kata dia, hanya ada dimuka persidangan.

"Ada tidaknya mengenai soal yang bersangkutan memiliki tambang emas atau apa pun itu silakan disampaikan di dalam pemberian keterangan di depan teman-teman penyidik. Bukan seakan-akan terjadi proses pembuktian di tahap penyidikan itu tidak pernah ada yang seperti itu. Sampaikan aja di depan penyidikan," ucap dia.

Lebih lanjut, ia pun menjelaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Digital Tips Branding Toko Online Bagi Pelaku UMKM

"Jadi, sekali lagi tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Penghentian penyidikan menurut Pasal 109 ayat (2) KUHAP, hanya dilakukan dalam hal.

Pertama, tidak ditemukan kecukupan bukti. Kedua, peristiwa itu bukan merupakan perbuatan pidana atau ketiga, penyidikan dihentikan demi hukum," ujar Nawawi.

Sebelumnya, Stefanus Roy Rening selaku kuasa hukum Lukas Enembe mengungkapkan soal kepemilikan tambang emas kliennya yang berlokasi di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua. Ia mengaku mendapat informasi tersebut langsung dari Lukas Enembe.

Baca Juga: Survei CSIS: Ganjar Pranowo Jadi Capres 2024 Pilihan Milenial

Kuasa hukum menyebut pengurusan izin pertambangan tersebut masih dalam proses.

"Bapak punya tambang tidak? sendiri di kampung? 'Oh, saya punya di kampung ya di Tolikara di Mamit itu sedang dalam proses'," ucap Roy Rening saat jumpa pers di Gedung Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022.

Ia mengatakan jika proses perizinan tersebut telah selesai maka pihaknya bakal memberi tahu KPK untuk melihat langsung tambang emas tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Lukas Enembe Hormati Panggilan KPK

"Sekarang prosesnya sedang dibuat semua, dokumentasi-nya, termasuk videonya dan saya kemarin sudah coba mengajak kalau bisa kita karena Pak Marwata (Alexander Marwata/Wakil Ketua KPK) yang minta 'mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara, kita lihat itu tambang'," ucapnya.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Baca Juga: Menteri PPPA Ajak Masyarakat Berani Laporkan Tindak Kekerasan Seksual

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x