Untuk diketahui, Jenderal Dudung sebelumnya memerintahkan para Panglima Kodam untuk memindahkan prajurit ke daerah asal.
Pemindahan prajurit ini disebut Dudung selain untuk kedetakan dengan keluarga, juga soal soal faktor kesejahteraan.
Baca Juga: IPW Bongkar Setoran Rp21 Miliar Sebulan dari Konsorsium 303 ke Polisi
Bayangkan saja, jika prajurit tidak ditempatkan di daerah asal, mereka harus mengeluarkan cost tambahan untuk membayar kontrakan.
Mereka juga harus mengeluarkan cost tambahan, seperti transportasi, jika ingin berkumpul dengan keluarganya di daerah asalnya.***