Ganjar Pranowo Langgar Perintah, Patuhi Instruksi Megawati Soal Capres 2024

- 24 Oktober 2022, 22:13 WIB
Ganjar Pranowo Disanksi PDI Perjuangan Buntut Pernyataan Kesiapan Jadi Capres di 2024
Ganjar Pranowo Disanksi PDI Perjuangan Buntut Pernyataan Kesiapan Jadi Capres di 2024 /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

ARAHKATA - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan), Ganjar Pranowo pasrah terhadap keputusan partai terkait keputusan calon presiden (capres)  pada Pemilu 2024 yang akan datang.


Hal itu disampaikan Ganjar Pranowo setelah mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyatakan siap maju sebagai capres pada Pemilu 2024 yang akan datang.

“Tadi sudah memberikan banyak penjelasan, clearance pada statement saya, dan tentu sebagai kader saya taat,” katanya di Kantor DPP PDI-Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip ArahKata.com Senin 24 Oktober 2024.

Baca Juga: BPOM: Akan Pidanakan Dua Perusahaan Farmasi Gunakan EG dan DEG Sangat Tinggi

Kedepan, Ganjar Pranowo mengaku akan lebih hati-hati untuk memberikan pernyataan kepada publik terkait dengan kesiapan capres 2024. Ia juga berjanji untuk memperbaiki komunikasi publiknya.

 Ganjar juga setuju bahwa keputusan capres pada Pilpres 2024 yang akan datang merupakan keputusan dari Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri.

“Semua keputusan terkait pilpres adalah keputusan ketum. Jadi semua pasti akan mengikuti,” ujarnya.

Baca Juga: PLN Gelar Simulasi Tanggap Darurat, Demi Kontinuitas Pasokan Listrik Kepada Pelanggan

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di sanksi karena melanggar surat yang dikeluarkan partai pada 7 Oktober 2022 terkait dengan komunikasi politik dengan Nomor 4503/internal/DPP-10/2022 soal komunikasi politik.

Menurut Hasto Surat ini sangat jelas dan tidak bisa ditafsirkan berbeda kepada kader tertentu.

“Pak Ganjar Pranowo diberikan sanksi karena pada 7 Oktober karena ada instruksi dari DPP PDI-Perjuangan ditanda tangan oleh Ketua Umum Partai ibu Megawati Soekarnoputri dan saya sebagai Sekjen. Di sini ditegaskan tentang komunikasi politik,” katanya.

Baca Juga: Duduki Pulau Pasir di NTT, Australia Menginjak Kedaulatan Indonesia

“Surat ini sangat jelas tidak bisa ditafsirkan berbeda. Sehingga pak Ganjar dinilai melanggar instruksi Nomor 4503/internal/DPP-10/2022,” tuturnya.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x