BPOM Rilis 133 Obat Sirop Aman dari Zat Pemicu Gagal Ginjal Akut

- 25 Oktober 2022, 16:19 WIB
Ilustrasi - Daftar 23 nama obat sirup aman dikonsumsi menurut BPOM terbaru 22 Oktober 2022, ini 3 produk yang dilarang dan mengandung EG atau DEG.
Ilustrasi - Daftar 23 nama obat sirup aman dikonsumsi menurut BPOM terbaru 22 Oktober 2022, ini 3 produk yang dilarang dan mengandung EG atau DEG. /PEXELS/Anna Shvets

ARAHKATA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 133 obat sirup yang aman dikonsumsi, di tengah merebaknya kasus gagal ginjal akut di Indonesia.

BPOM dalam pernyataan terbarunya mengungkapkan perkembangan pengawasan soal temuan obat sirop dengan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Lewat Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, penelusuran diambil dari data registrasi terbaru seluruh obat yang berbentuk sirup dan drops.

"IBaca Juga: Tingkatkan Kompetensi, Srikandi Waralaba Indonesia Melatih Seribu Therapist Spa

ni penelusuran yang kami lakukan dari mulai awal, ada 133 sirop obat terdaftar di BPOM tidak menggunakan empat pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol," ucap Penny.

"Sehingga (133 obat tersebut) aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," kata dia lagi, di Kantor BPOM, Jakarta, dikutip ArahKata.com Minggu, 23 Oktober 2022.

BPOM menduga, cemaran EG dan DEG berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan dalam obat sirup tersebut.

Baca Juga: IPW: Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 135 Suporter Arema FC

Empat bahan tambahan yang dimaksud antara lain, propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

"Keempat bahan tersebut, sebenarnya bukan merupakan bahan yang berbahaya atau pun dilarang penggunaannya dalam pembuatan obat sirup," ujar dia.

Selain 133 produk, melalui metode penelusuran lain, BPOM menemukan 13 obat lagi yang aman dikonsumsi.

Baca Juga: Menkes: Obat Gangguan Ginjal Akut Diberikan Gratis Kepada Pasien

Data awalan itu lalu dikembangkan kembali dibantu data penunjang dari Kementerian Kesehatan berupa 102 produk. 23 produk diantaranya aman sebab tidak memakai empat pelarut tersebut.

"Ada juga 7 produk yang telah dilakukan pengujian dan hasilnya dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," tuturnya.

"Kemudian ada 3 produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG dan DG melebihi ambang batas aman namun sebenarnya ketiga produk ini memang sudah kita laporkan ya," katanya kembali.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Pecat Anggota Jika Terlibat Setoran dari Bawahan ke Atasan

Sementara itu, sisanya 69 obat masih dalam proses sampling dan pengujian. Harapan Penny, BPOM bisa segera mengeluarkan daftar obat aman lain secara bertahap.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyingung soal kebijakan impor bahan baku dalam kasus ini.

Dia mengungkapkan, 80 persen dari kandungan bahan baku obat yang diproduksi di Indonesia masih didapat lewat hasil impor.

Baca Juga: Korban Penganiayaan Saat Sengketa 2 Kelompok di Mampang Tolak Damai

“Nanti akan kita lihat mulai dari bagaimana alur dan jenis dari bahan baku yang masuk ke Indonesia karena memang 80 persen kandungan bahan baku obat kita kan masih impor,” ujarnya, pada wartawan, Jumat, 21 Oktober 2022.

mengendus adanya pidana dalam melonjaknya pasien, sehingga meminta langsung pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan pengusutan. ***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x