Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen WNA Belanda, Deolipa Yumara Segera Blokir Bank

- 24 Oktober 2022, 23:35 WIB
Deolipa Yumara dampingi kliennya sebagai korban dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen WNA
Deolipa Yumara dampingi kliennya sebagai korban dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen WNA /Agnes Aflianto/ARAHKATA

ARAHKATA - Deolipa Yumara, mantan kuasa hukum Richard Eliezer dalam kasus Ferdy Sambo diketahui tengah mengawal kliennya dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen oleh warga negara asing (WNA) asal Belanda berisinial ACC.

Sejak awal kasus ini bergulir, Deolipa terus mendesak agar kasus yang dialami kliennya segera ditindak lanjuti. Alhasil, Polres Metro Jakarta Selatan merespon dengan sigap untuk memulai memanggil Mimi Maryati Said yang diketahui sebagai korban dari ACC.

Dalam kapasitas sebagai saksi, pada Selasa, 18 Oktober 2022 lalu, Mimi dengan didampingi Deolipa memenuhi panggilan kepolisian untuk diminta keterangan prihal kejadian yang dialaminya.

Baca Juga: Deolipa Yumara Laporkan WNA Belanda ke Polisi Dugaan Pemalsuan Dokumen

"Bu Mimi sekarang dimintai keterangan dalam BAP untuk kepentingan proses perkara dugaan pasal 263 dan 266 diduga dilakukan oleh ACC. Karena ini ada kaitannya dengan perampasan harta milik bu Mimi. Kita lihat nanti bagaimana hasilnya," ungkap Deolipa kepada wartawan, di Polres Jakarta Selatan.

Ini, lanjutnya, diproses cepat oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Harapannya agar tidak ada lagi WNA lainnya yang mencontoh pola-pola seperti ini.

Karena, Deolipa menjelaskan, disinyalir banyak WNA yang melakukan tindakan ilegal dengan menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan status warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: BPOM: Akan Pidanakan Dua Perusahaan Farmasi Gunakan EG dan DEG Sangat Tinggi

Harta, aset dan perusahaan Mimi, masih kata Deolipa, ialah beberapa di antaranya yang raib. Mimi disebut disingkirkan dari kepemilikan perusahaan miliknya, PT Mega Citrindo, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor hewan hidup.

"Ini kaitannya dengan kerugian materiil negara mengalami kerugian imateriil karena perbuatan WNA ini, yang merupakan aspek-aspek prosedur kependudukan, tapi yang secara materiil dirugikan ya Ibu Mimi, yang memang hartanya, perusahaannya diduga dirampas oleh WNA ini," jelasnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x