Pertama di Indonesia
Secara terpisah, Ketua tim Pansus Perda tentang Keolahragaan, H Murtadlo menerangkan, Perda yang baru disahkan ini menjadi yang pertama di Indonesia karena sudah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 86 tahun 2001 tentang Desain Besar Olahraga Nasional.
“Kita bisa katakan yang pertama karena sudah menyesuaikan dengan peraturan terbaru,” ujar Murtadlo.
Baca Juga: BPOM Curigai Dua Produsen Farmasi Salahgunakan Bahan Baku Obat Sirop
Di dalam Perda tentang Keolahragaan ini terdapat 82 pasal yang terdiri dari 16 bab, yang berisikan tentang menjamin penyelenggaraan keolahragaan yang mudah diakses, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahragaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bogor.
Anggota tim Pansus Perda Tentang Keolahragaan, Endah Purwanti menjelaskan, nantinya akan ada Perwali yang menjadi turunan dari perda ini yang mengatur terkait sistem skoring bagi para atlet berprestasi, yang akan menjadi acuan untuk kesejahteraan atlet.
Di samping itu, keberpihakan anggaran terhadap organisasi induk olahraga seperti KONI dan KORMI akan lebih ditingkatkan.
Baca Juga: Peduli Tingginya Kasus Stunting, LPM Bagikan 119 Paket Gizi Melalui Darling
“Sebagai bentuk apresiasi kita membuat sistem skoring, artinya tidak hanya like and dislike yang terjadi. Semuanya terpantau dengan sistem yang sudah baku. Nanti akan dibahas secara teknis di perwali dan untuk anggaran semoga bisa dimasukkan di APBD 2023,” jelas Endah.
Terpisah, Ketua KONI Kota Bogor, Benninu Argoebi mengaku senang, bangga, dan terharu atas selesainya pembentukan Perda tentang Keolahragaan ini. Ia menilai, payung hukum yang dibuat oleh DPRD Kota Bogor ini merupakan hadiah untuk seluruh insan olahraga di Kota Bogor.***