Pertama di Indonesia, Kota Bogor Miliki Perda Keolahragaan Terbaru

- 28 Oktober 2022, 18:16 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan bahwa penghentian pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal semata-mata demi keselamatan warga.
Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan bahwa penghentian pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal semata-mata demi keselamatan warga. /Prokompim Kota Bogor

ARAHKATA - Kota Bogor membuat teroboson dengan memiliki Peraturan Daerah tentang Keolahragaan (Perda Keolahragaan) terbaru.

Kehadiran Perda Keolahragaan di Kota Bogor bertujuan untuk melindungi kesejahteraan untuk atlet. Perda Keolahragaan ini menjadi yang pertama di Indonesia.

Perda Kota Bogor tentang Keolahragaan telah disahkan pada Selasa, 18 Oktober dalam rapat paripurna DPRD Kota Bogor yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto.

Baca Juga: Densus 88 Tetapkan Guru Ngaji Siti Elina sebagai Tersangka

Seusai paripurna, Atang berharap bahwa Perda Keolahragaan ini dapat segera ditindaklanjuti melalui penerbitan Perwali yang mengatur teknis pelaksanaan.

"Kita berharap dapat segera ditindaklanjuti melalui Perwali agar Perda ini bisa segera diimplementasikan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bogor,” ujar Atang, dikutip ArahKata.com pada Jumat, 28 OKtober 2022.

DPRD berharap bahwa dengan disahkannya Perda Keolahragaan ini dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana olahraga sekaligus juga untuk memberikan apresiasi terhadap mereka yang berprestasi di bidang olahraga.

Baca Juga: Kota Bogor Kehabisan Vaksin COVID-19, Vaksinasi Dihentikan

“Perda ini bisa menjadi payung hukum untuk penyediaan sarana pendukung keolahragaan. Akses masyarakat terhadap keolahragaan yang mudah dapat menjadikan olahraga sebagai budaya hidup. Mudah-mudahan ini menjadi jalan terwujudnya masyarakat yang sehat dan bugar, sekaligus atlet yang sejahtera dengan adanya aturan mengenai sistem penghargaan prestasi olahraga”, imbuh Atang.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x