YLKI Sarankan Pemerintah Larang Penjualan Rokok Ketengan

- 8 November 2022, 19:55 WIB
ilustrasi tembakau dalam rokok
ilustrasi tembakau dalam rokok /Dragana_Gordic/

Hal itu merujuk pada hasil monitoring YLKI dan Vital Strategis sepanjang tahun 2021, yaitu selama pandemi dan meningkatnya toko online yang menunjukkan iklan rokok di ranah digital semakin banyak.

Hasil monitoring tersebut juga menyatakan bahwa sebanyak 68 persen iklan rokok elektrik diunggah dalam rentang waktu Agustus hingga Desember 2021. 58 persen iklan itu beredar di Instagram.

Bahkan, menurut Tulus, kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen itu masih kurang, karena masih belum efektif untuk melindungi masyarakat.

Baca Juga: BNN RI Gagalkan Peredaran 3 Kuintal Sabu dan 1,9 Kuintal Ganja

Tulus menyarankan agar Pemerintah menaikan cukai rokok sebesar 20 persen dengan diiringi simplifikasi (penyederhanaan) sistem cukai rokok.

Lanjutnya, jika tidak ada penyederhanaan, maka sistem dan kenaikan cukai akan lebih banyak menguntungkan industri rokok besar.

Dia juga berpendapat bahwa cukai merupakan sebuah kebijakan yang cost effective untuk mengurangi jumlah perokok.

Baca Juga: Panggilan Hati Jenderal Dudung Berangkatkan Umrah 102 Pejuang Perang Seroja, Menuang Apresiasi dari PBNU

Kenaikan cukai yang kecil akan membuat RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) tidak tercapai dan penekanan jumlah perokok di kalangan remajan menjadi 8,7 persen pada tahun 2024 akan gagal.

"Target tersebut hanya akan tercapai jika terjadi kenaikan minimal 25 persen setiap tahun,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah