ARAHKATA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyampaikan permintaannya kepada pemerintah untuk melarang penjualan rokok ketengan atau perbatang.
Menurut YLKI, pemerintah perlu mengadakan kebijakan tersebut guna mengoptimalisasi keputusan naiknya cukai rokok.
“Seiring optimalisasi kenaikan cukai untuk melindungi masyarakat, maka perlu adanya larangan penjualan rokok ketengan di pasaran,” kata Tulus, dikutip ArahKata.com dari Antara, Selasa, 8 November 2022.
Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Periksa Pejabat BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Tulus juga mengungkapkan alasan dari pemintaan, yaitu karena masifnya penjualan rokok ketengan akan memudahkan anak di bawah umur, remaja, dan rumah tangga miskin (RTM) untuk membeli rokok.
Selain itu, larangan tersebut guna mengefektifkan instrumen pengendalian rokok melalui cukai.
YLKI juga menyampaikan permintaan lainnya kepada pemerintah yakni larangan iklan rokok di internet, baik rokok konvensional maupun elektrik.
Baca Juga: BPOM: Daftar Lengkap 69 Obat Sirup Dicabut Izin Edarnya Kasus Gagal Ginjal Akut