Dinilai Merugikan, Pelaku Usaha UMKM Sarang Burung Walet Gugat Menteri Perdagangan

- 12 November 2022, 05:52 WIB
Melalui kuasa hukum Penggugat, Hendra Gunawan SH, Cla, (Kemeja Putih) telah mendaftarkan gugatan perkara No.459/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Melalui kuasa hukum Penggugat, Hendra Gunawan SH, Cla, (Kemeja Putih) telah mendaftarkan gugatan perkara No.459/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. /Edi Prasetyo/ARAHKATA

 

ARAHKATA - Pelaku usaha UMKM Sarang Burung Walet (SBW) Indonesia menggugat Menteri Perdagangan agar mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag RI) No.19 Tahun 2021.

Sebab, peraturan tersebut dinilai telah merugikan para pelaku usaha Sarang Burung Walet.

Demikian juga Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No.395/Kpts/OT.160/L/4/2014, tanggal 7 April 2014, tentang pedoman pemantauan Karantina terhadap pengiriman SBW ke negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Baca Juga: Terungkap! Reza Arap Pernah Gugat Cerai Wendy Walters

Serta proses penilaian kelayakan pemeriksaan fisik lokasi, prasarana dan sarana serta tata letak maka, IKPH untuk ekspor SBW ke negara RRT yang sangat rumit bagi pelaku usaha sarang Walet.

Mereka juga meminta supaya mencabut dan merubah SK Kepala Badan Karantina tersebut.

Hal itu dilakukan pelaku usaha UMKM SBW, karena selama ini telah dirugikan dengan maraknya Peraturan dan SK sehingga melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pemegang Saham Gugat Rp11 Triliun, Blue Bird Akhirnya Buka Suara

Melalui kuasa hukum Penggugat, Hendra Gunawan SH, Cla, telah mendaftarkan gugatan perkara No.459/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x