Dinilai Merugikan, Pelaku Usaha UMKM Sarang Burung Walet Gugat Menteri Perdagangan

- 12 November 2022, 05:52 WIB
Melalui kuasa hukum Penggugat, Hendra Gunawan SH, Cla, (Kemeja Putih) telah mendaftarkan gugatan perkara No.459/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Melalui kuasa hukum Penggugat, Hendra Gunawan SH, Cla, (Kemeja Putih) telah mendaftarkan gugatan perkara No.459/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. /Edi Prasetyo/ARAHKATA

-Keputusan penetapan tempat pelaksanaan tindakan Karantina dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Baca Juga: Pengadilan Agama Cikarang Benarkan Nathalie Holscher Gugat Cerai Sule

-Surat pernyataan mandiri yang memuat informasi mengenai profil perusahaan, sumber bahan baku (rumah walet), kapasitas produksi, jumlah tenaga kerja, dan peralatan produksi.

Sementara itu, perwakilan pelaku usaha UMKM SBW, Pudji Djulianto mengatakan, para pelaku usaha wajib mengikuti segala persyaratan teknis serta, pemenuhan persyaratan yang berbeda beda dan dengan standar yang ditentukan masing-masing negara tujuan ekspor SBW ke luar Indonesia.

Misalnya proses pemanasan SBW dengan suhu dan waktu tertentu dengan menggunakan alat pemanas multi tray atau single tray.

"Hal itulah yang membuat Permendag tersebut sangat sulit dipenuhi pelaku usaha UMKM, sebab selain membutuhkan tenaga teknis yang khusus juga membutuhkan biaya peralatan yang sangat besar" ucap, Hendra Gunawan, Rabu, 10 November 2022 kemarin.

Sebagaimana disampaikan Hendra Gunawan, pihaknya meminta agar meninjau ulang MoU Protocol Indonesia-China tentang Ekspor SBW ke China serta meninjau 17 Peraturan-peraturan dan Keputusan lain yang mengatur terkait SBW yang memberatkan dan merugikan para pelaku UMKM Sarang Walet, peternak ataupun pedagang SBW di Indonesia.

Demikian juga bagi Eksportir dan Produsen Walet Indonesia merupakan pengekspor terbesar di dunia dan jika Ekspor terhambat maka akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan penerimaan PAD dari sektor pajak sarang burung walet.

Ditambahkan, berdasarkan data tahun 2021 sampai dengan Oktober 2022 dari total produksi SBW sebanyak 1.500 ton, hanya 223 Ton yang dapat di ekspor ke China karena dari 1.200 UMKM hanya 70 UMKM yang memiliki status Eksportir Terdaftar (ET).

Hal itu membuat pelaku usaha Walet yang tidak memiliki izin ET harus mencari dan menjual kepada perusahaan pemilik izin ET, pada hal belum tentu memiliki Rumah Walet dan Tempat Pemrosesan SBW.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x