Dinilai Merugikan, Pelaku Usaha UMKM Sarang Burung Walet Gugat Menteri Perdagangan

- 12 November 2022, 05:52 WIB
Melalui kuasa hukum Penggugat, Hendra Gunawan SH, Cla, (Kemeja Putih) telah mendaftarkan gugatan perkara No.459/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Melalui kuasa hukum Penggugat, Hendra Gunawan SH, Cla, (Kemeja Putih) telah mendaftarkan gugatan perkara No.459/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. /Edi Prasetyo/ARAHKATA

Gugatan tersebut sudah mulai disidangkan masuk agenda Mediasi antara Penggugat dan para Tergugat.

Sidang Mediasi dipimpin mediator non hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 10 November 2022.

Baca Juga: Dihujat Netizen Soal Nathalie Holscher Gugat Cerai Sule, Ini Respon Putri Delina

Dalam gugatan disebutkan, Menteri Perdagangan di minta supaya mengubah atau menyederhanakan aturan perizinan usaha UMKM SBW.

Pasalnya, untuk memperoleh izin atau status sebagai Eksportir Terdaftar (ET) sangat sulit, sehingga merugikan produsen dan pelaku usaha UMKM ekpor SBW.

Oleh karena itu, Menperindag supaya mempertimbangkan dan mencabut Permendag RI No.19 Tahun 2021 Tentang kebijakan dan pengaturan ekspor yang telah tiga kali mengalami perubahan yaitu No.02 Tahun 2022, No.08 Tahun 2022 dan peraturan No.12 Tahun 2022.

Baca Juga: Nathalie Holscher Gugat Cerai Sule, Putri Delina Dihujat Netizen

Penggugat menyampaikan, memohon pencabutan Permendag karena dalam Peraturan mewajibkan bagi pelaku usaha SBW menjadi Eksportir Terdaftar (ET) dengan ketentuan yang sulit untuk dilaksanakan semua pelaku usaha UMKM. Kesulitan tersebut yakni:

-Pelaku usaha SBW wajib memiliki nomor kontrol Veteriner dari Otoritas Veteriner.

-Memiliki dokumen sertifikat sanitasi (KH-12) yang diterbitkan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk setiap pengiriman.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x