Kasus Promosi Miras Berbuntut Panjang, Puluhan Advokat Gugat Holywings Rp 100 Miliar

- 1 Juli 2022, 00:11 WIB
Kasus Promosi Miras Berbuntut Panjang, Puluhan Advokat Gugat Holywings Rp 100 Miliar
Kasus Promosi Miras Berbuntut Panjang, Puluhan Advokat Gugat Holywings Rp 100 Miliar /Alamsyah?ARAHKATA

ARAHKATA - Kasus promosi minuman keras (miras) gratis dengan nama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings masih terus bergulir.

Terbaru, puluhan advokat yang tergabung dalam ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) mendaftarkan gugatan kepada Holywings Group secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 30 Juni 2022.

Juru bicara ACTA Hendarsam Marantoko mengatakan ACTA sebagai kuasa hukum prinsipal Muhammad Faisal selaku Penggugat I dan M.Chusni Mubarok selaku Penggugat II menggugat Direksi PT ABG (Holywings Group).

Baca Juga: Polri: Kritik KontraS Akan Jadi Bahan Evaluasi

"Menyikapi promosi minuman keras gratis bagi nama pengunjung ‘’Muhammad’’ dan ‘’Maria’’ yang dilakukan oleh Holywings Indonesia secara terang-terangan telah melecehkan dan menghina para penyandang nama ‘Muhammad’’ yang identik dengan nama Nabi Muhammad SAW, Rasul Allah SWT," kata Hendarsam Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 30 Juni 2022.

Hendarsam menjelaskan promosi miras yang dilakukan Holywings dianggap melecehkan Nabi Muhammad serta Maria tokoh suci umat Islam.

Kuasa hukum para penggugat yang tediri dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) menyatakan penghinaan, penistaan, dan pelecehan agama merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, di mana Kebebasan beragama merupakan bagian penting dari hak dasar kemanusiaan (Pasal 28G dan Pasal 29 UUD 1945).

Baca Juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta: Holywings Sudah Dicabut Izinnya, Tak Bisa Dibuka

"Kami mendukung proses hukum yang lagi berjalan terhadap 6 karyawan Holywings Indonesia oleh Aparat Kepolisian, khususnya Kepolisian Resort Jakarta Selatan" ucap Hendarsam.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x