Lebih lanjut Robert menjelaskan terkait dengan sistem tata kelola lintas batas negara, perlu mendorong Forum Sosial Ekonomi Malaysia dan Indonesia (Sosek Malindo) untuk memastikan kesiapan dua negara dalam menyelenggarakan pelayanan lintas batas negara sesuai dengan kesepakatan dalam Border Crossing Aggreement (BCA).
Kemudian, sistem tata kelola lintas batas negara juga memerlukan andil anggota BNPP RI seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kemenkumham dalam hal ini Ditjen Imigrasi didorong untuk segera menetapkan PLBN Serasan sebagai lokasi pelayanan lintas batas negara dengan instrumen passport selain instrumen Pas Lintas Batas (PLB).
Kemenhub dalam hal ini Ditjen Hubla didorong untuk mempercepat penetapan Pelabuhan Serasan sebagai Pelabuhan Internasional sehingga aktifitas pelayanan lintas barang antarnegara dapat diselenggarakan dengan penuh dan maksimal.
Sementara itu, BNPP RI akan menugaskan tim persiapan pengelolaan PLBN Serasan untuk dapat membantu koordinasi lebih lanjut di lapangan.
Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Akan Datangi Bareskrim Polri, Tuntut Keadilan
"Kami juga akan segera menugaskan Tim BNPP sebagai Tim Persiapan Pengelolaan PLBN Serasan agar hal-hal yang memerlukan koordinasi lanjut di lapangan dapat segera dilakukan," pungkasnya.***