Anies Baswedan Dilaporkan Curi Start Kampanye Pemilu 2024 ke Bawaslu

- 8 Desember 2022, 21:38 WIB
Anies Baswedan bersama para Relawannya di Banda Aceh
Anies Baswedan bersama para Relawannya di Banda Aceh /Instagram @aniesbaswedan/

Selain itu, pihaknya juga menduga Anies Baswedan dan NasDem memanfaatkan rumah ibadah untuk melakukan safari politiknya di Aceh.

“Laporan ini sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga marwah jalannya Pemilu yang sehat aman dan damai,” katanya.

Baca Juga: Penangkapan Teroris di Kebumen, Ken Setiawan: Mereka Membaur di Masyarakat Sembunyikan Jati Diri

Husni juga menilai bahwa kegiatan safari politik Anies yang difasilitasi Partai NasDem ke berbagai daerah sudah menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU RI.

Karena itu, dia berharap Bawaslu sebagai institusi penyelidik dan penindak pelanggaran dalam Pemilu 2024 harus berani menegakkan hukum yang berlaku.

Dia menilai sikap Anies itu dinilai akan berdampak buruk dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia. Tidak hanya itu, apa yang dilakukan NasDem dan Anies Baswedan bisa menimbulkan kecemburuan terhadap kandidat lain.

Baca Juga: BNPT Cari Kelompok Pendana Bom Bunuh Diri Bandung

“Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres, Caleg dan partai lainnya,” ujarnya.

Husni mendesak Bawaslu agar bersikap tegas untuk memberikan tindakan terhadap Bacapres Anies Baswedan.

Tindakan Bawaslu itu nantinya diniilai akan menjadi bahan renunangan terhadap Bacapres atau kandidat yang akan bertarung di 2024 mendatang.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah