Anies Baswedan Dilaporkan Curi Start Kampanye Pemilu 2024 ke Bawaslu

- 8 Desember 2022, 21:38 WIB
Anies Baswedan bersama para Relawannya di Banda Aceh
Anies Baswedan bersama para Relawannya di Banda Aceh /Instagram @aniesbaswedan/

ARAHKATA - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengkaji laporan yang diterima dari Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) terhadap Partai NasDem dan capresnya, Anies Baswedan yang diduga curi start kampanye.

Anggota Baswaslu, Puadi mengatakan pihaknya telah menerima berkas laporan itu pada pukul 15.35 WIB, Rabu 7 Desember 2022. Peristiwa dugaan pelanggaran pemilu itu yang dilakukan Anies Baswedan terjadi di Kota Banda Aceh.

“Menurut pelapor peristiwa itu baru diketahui 3 desember 2022 melalui media sosial,” ujarnya dihubungi, dikutip ArahKata.com Kamis, 8 Desember 2022.

Baca Juga: Waspada Chat Tagihan PLN Disertai Ajakan Download Aplikasi, Bisa Kuras Saldo di M-Banking

Karena itu, Puadi menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Pasal Nomor 7 Tahun 2022, maka pihaknya memiliki waktu setidaknya dua hari untuk mengkaji laporan itu setelah diterima.

“Berdasarkan pasal 15 perbawaslu 7 tahun 2022, maka bawaslu melakukan kajian awal paljng lama 2 hari..setelah laporan disampaikan,” tuturnya.

Sebelumnya, Partai NasDem dan calon presidennnya, Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinilai telah melakukan pelanggaran. Mereka dilaporkan oleh APCD atas dugaan pelanggaran UU No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.

Baca Juga: KPK Tahan Bupati Bangkalan Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, Diduga Terima Suap Rp5,3 M

Koordinator APCD, Husni Jabal mengungkapkan pihaknya telah melengkapi berkas sebanyak tiga rangkap dan sudah diserahkan kepada Bawaslu. Mereka menduga bahwa NasDem dan Anies Baswedan telah mencuri start kampanye pada Pemilu 2024.

Selain itu, pihaknya juga menduga Anies Baswedan dan NasDem memanfaatkan rumah ibadah untuk melakukan safari politiknya di Aceh.

“Laporan ini sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga marwah jalannya Pemilu yang sehat aman dan damai,” katanya.

Baca Juga: Penangkapan Teroris di Kebumen, Ken Setiawan: Mereka Membaur di Masyarakat Sembunyikan Jati Diri

Husni juga menilai bahwa kegiatan safari politik Anies yang difasilitasi Partai NasDem ke berbagai daerah sudah menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU RI.

Karena itu, dia berharap Bawaslu sebagai institusi penyelidik dan penindak pelanggaran dalam Pemilu 2024 harus berani menegakkan hukum yang berlaku.

Dia menilai sikap Anies itu dinilai akan berdampak buruk dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia. Tidak hanya itu, apa yang dilakukan NasDem dan Anies Baswedan bisa menimbulkan kecemburuan terhadap kandidat lain.

Baca Juga: BNPT Cari Kelompok Pendana Bom Bunuh Diri Bandung

“Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres, Caleg dan partai lainnya,” ujarnya.

Husni mendesak Bawaslu agar bersikap tegas untuk memberikan tindakan terhadap Bacapres Anies Baswedan.

Tindakan Bawaslu itu nantinya diniilai akan menjadi bahan renunangan terhadap Bacapres atau kandidat yang akan bertarung di 2024 mendatang.

Baca Juga: Gempa Sukabumi M 5,8 Warga Panik Lari ke Luar Gedung

“Kami meminta kepada Bawaslu RI tegas memberikan tindakan kepada Bacapres Anies Baswedan dan Parpol pengusungnya untuk tidak melakukan curi start kampanye. Dan bisa mematuhi aturan KPU yang telah ditetapkan,” ucapnya.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x