Kini, Kemenag telah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Apa Artinya?
"Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholdernya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan," imbuhnya.***