Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati

- 4 Januari 2023, 09:00 WIB
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati /hant.se

ARAHKATA - Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan divonis hukuman mati atas perbuatannya.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pihak Herry Wirawan.

"Amar putusan JPU & TDW: Tolak," dilansir Arahkata dari laman kepaniteraan MA, Rabu 4 Januari 2023.

Baca Juga: Terpidana Perkosaan Herry Wirawan Ajukan Kasasi Ke MA

Putusan atas kasus yang terdaftar dengan nomor 5642 K/PID.SUS/2022 itu diadili oleh Sri Murwahyuni selaku ketua majelis hakim kasasi dan hakim anggota yaitu Hidayat Manao dan Prim Haryadi pada 8 Desember 2022 lalu.

Pada sidang banding sebelumnya, Herry Wirawan juga divonis dengan pidana mati. Vonis tersebut mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadapnya.

Selain vonis mati, majelis hakim tingkat banding juga menuntut Herry Wirawan untuk membayar restitusi atau biaya ganti rugi terhadap korban pemerkosaan.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati

Hal itu mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang membebankan biaya restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Biaya restitusi yang harus ditanggung Herry Wirawan mencapai Rp300 juta lebih. 13 korban pemerkosaan akan mendapatkan biaya restitusi dengan nominal yang beragam.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x