Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 15 Februari 2022, 16:41 WIB
"Si Predator" Herry Wirawan yang divonis seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung
"Si Predator" Herry Wirawan yang divonis seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung /Nur Aliem Halvaima/Foto dok Kejati Jabar/PosJakut

ARAHKATA - Pelaku pencabulan 13 santriwati di Bandung, yang mengegerkan publik beberapa waktu lalu Herry Wirawan, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jawa Barat.

Terdakwa Herry Wirawan terbukti bersalah dan dalam dakwaan primair pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

"(Herry Wirawan) terbukti bersalah dengan sengaja mengajak persetubuhan sebagaimana dakwaan primair menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara seumur hidup dan menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Yohanes Purnomo Purwo Adi selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Kls 1A Khusus Bandung, dikutip Arahkata pada 15 Februari 2022.

Baca Juga: Pemerkosa Herry Wirawan Minta Tuntutan Hukum Mati Dikurangi

Herry Wirawan terbukti bersalah karena melakukan kejahatan pencabulan kepada sebanyak 13 santriwati. Bahkan beberapa diantaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.

Sementara itu, satu di antara santriwati tersebut bahkan telah memiliki 2 anak dari perbuatan pencabulan Herry Wirawan sebelumnya.

Herry Wirawan dinyatakan bersalah oleh Hakim sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Komnas HAM: Tidak Setuju

Selain itu sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Herry Wirawan untuk hukuman mati atas perbuatan asusilanya tersebut. ***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x